Tanjungbalai, 22 Desember 2025 – Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 342/Pdt.G/2025/PA.Tba terhadap objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kegiatan descente dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yang Mulia Ade Syafitri, S.Sy., bersama tim, dan berlangsung di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pembukaan kegiatan turut dihadiri oleh Lurah Bunga Tanjung, pihak Penggugat, Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat serta perangkat kelurahan setempat.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan nyata mengenai kondisi, letak, batas, serta keberadaan objek harta bersama yang disengketakan. Dengan melihat langsung objek perkara di lapangan, Majelis Hakim diharapkan dapat memperoleh keyakinan yang lebih komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara dan pengambilan putusan.
Selama kegiatan berlangsung, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mencatat hal-hal penting yang berkaitan dengan objek sengketa. Pemeriksaan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Tanjungbalai menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, objektif, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

