Tanjungbalai, 5 Mei 2026 — Pengadilan Agama Tanjungbalai berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil menyelesaikan sebanyak 63 perkara dalam kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Aula Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai. Sidang itsbat nikah terpadu ini diikuti oleh masyarakat yang berasal dari enam wilayah kecamatan di Kota Tanjungbalai.
Dari total 63 perkara yang disidangkan, sebanyak 61 perkara diputus kabul, 1 perkara diputus cabut, dan 1 perkara diputus gugur. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka sehingga dapat mendukung tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak keluarga.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan, kegiatan ini juga membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi lainnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas perkawinan serta tertib administrasi kependudukan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Tanjungbalai.

