Tanjungbalai, 6 Agustus 2026 — Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H., memberikan materi dalam kegiatan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman pelajar mengenai pentingnya mencegah perkawinan pada usia dini.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan materi mengenai “Dispensasi Kawin dan Risiko Perceraian”. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai batas usia perkawinan, faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak, peran Pengadilan Agama dalam perkara dispensasi kawin, hingga berbagai dampak yang dapat timbul akibat perkawinan pada usia terlalu muda.

Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, perkawinan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh dispensasi kawin dari Pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menjelaskan bahwa dispensasi kawin bukan bertujuan untuk mendorong perkawinan anak, melainkan merupakan bentuk perlindungan hukum ketika keadaan tertentu membuat perkawinan tersebut tidak dapat dihindari. Dispensasi kawin juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak perempuan dan anak, termasuk terkait hak waris, nafkah, administrasi kependudukan, pencatatan perkawinan, dan status hukum anak yang akan lahir.

Lebih lanjut, berbagai faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya perkawinan anak turut dibahas, antara lain kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan atau putus sekolah, pandangan masyarakat mengenai usia ideal menikah, kehamilan di luar nikah, serta adanya keinginan anak untuk menikah.

Dalam pemaparannya, Dr. Nusra Arini juga menyoroti berbagai risiko perkawinan anak. Dari sisi pendidikan, anak berpotensi kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan cita-cita. Dari sisi ekonomi, pasangan yang masih muda umumnya belum memiliki pekerjaan dan penghasilan yang stabil. Sementara dari sisi psikologis, ketidakmatangan emosi dapat meningkatkan potensi konflik dalam rumah tangga, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kehamilan pada usia terlalu muda juga memiliki risiko lebih tinggi bagi ibu maupun bayi.

Keterkaitan antara perkawinan usia anak dengan risiko perceraian juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan. Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menegaskan bahwa tidak dapat dipastikan bahwa setiap pemohon dispensasi kawin akan berakhir dengan perceraian. Namun, berdasarkan berbagai hasil penelitian dan pengalaman praktik peradilan, pasangan yang menikah pada usia terlalu muda memiliki risiko perceraian yang lebih tinggi. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh emosi yang belum stabil, ketidaksiapan ekonomi, kurangnya kemampuan menyelesaikan konflik, ketergantungan kepada orang tua, serta ketidaksiapan menjalankan peran sebagai suami atau istri.

Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan pelajar semakin memahami bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, sekolah, pemerintah, lembaga penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan masa depan dengan baik.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai mengajak seluruh peserta untuk tidak menjadikan perkawinan anak sebagai pilihan yang terburu-buru dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630