Tanjungbalai, 23 Oktober 2025 – Dalam rangka memaksimalkan pelayanan persidangan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya terhadap kemudahan akses layanan peradilan dengan memfasilitasi sidang teleconference (online) atas permohonan dari Pengadilan Agama Binjai. Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 654/Pdt.G/2025/PA.Bji yang digelar secara jarak jauh.
Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tanjungbalai pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon. Pelaksanaan secara daring dilakukan karena Pemohon dan saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Dalam pelaksanaannya, saksi hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai dan mengikuti persidangan secara online melalui sarana teleconference yang terhubung dengan majelis hakim Pengadilan Agama Binjai. Kegiatan ini turut didampingi oleh petugas sidang dari Pengadilan Agama Tanjungbalai guna memastikan proses persidangan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan prosedur peradilan.
Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi antar pengadilan agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI dalam penerapan peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Dengan adanya pelaksanaan sidang jarak jauh ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh layanan peradilan yang efektif, efisien, dan tanpa hambatan geografis, sejalan dengan semangat transparansi dan aksesibilitas peradilan bagi semua pihak.

