Judul diatas merupakan gambaran yang saat ini dirasa oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Tanjung Balai.Pada hari Ahad tanggal 13 Desember 2020 diadakan kegiatan Family Gathering di pemandian Aek Sijorni di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Tanjung Balai beserta keluarga masing-masing. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memupuk tali silaturrahim keluarga besar Pengadilan Agama Tanjung Balai. Dengan silaturrahim yang kokoh dapat menciptakan persaudaraan dan kebersamaan seluruh pegawai.
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama kota Padang Sidempuan diadakan rapat terbatas tentang pembangunan Musholla di lingkungan Kantor pengadilan Agama Tanjung Balai, dalam rapat terbatas dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, untuk Hakim diwakili oleh Bapak Muzhirul Haq, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaa, IT, dan Pelaporan.
Selengkapnya: Rencana Pembangunan Musholla Pengadilan Agama Tanjung Balai
Pengadilan Agama Tanjung Balai mengadakan rapat sosialisasi pada jumat tanggal 4 Desember 2020 tentang hasil rapat koordinasi PTA Medan yang diikuti oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris pada tanggal 1 Desember 2020.
Berdasarkan surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 3955/DjA.3/HM.00/11/2020, tanggal 30 November 2020, perihal "Hasil Rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama Tahun 2020", Pengadilan Agama Tanjung Balai meraih predikat A (Excellent) di Tahun 2020, sehingga Predikat Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Tanjung Balai naik dari B pada Surveilance ke I pada Tahun 2019 ke A Excellent Pada Surveilance ke II Tahun 2020 ini.
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Bainar Ritonga, S.Ag., M.H sekaligus Hakim Mediator berhasil melakukan mediasi terhadap perkara Kewarisan dengan Nomor Perkara 180/Pdt.G/2020/PA.Pspk (Ecourt). Perkara Kewarisan sangat jarang berhasil damai sehingga perkara Kewarisan yang berhasil damai di Pengadilan Agama Tanjung Balai merupakan keberhasilan yang luar biasa dan pada tanggal 21 Oktober 2020 perkara 180/Pdt.G/2020/PA.Pspk (Ecourt) putus dengan status putusan “Perdamian” semoga kedepannya perkara di Pengadilan Agama Tanjung Balai banyak yang berhasil damai.


