
Padang Sidempuan, 3 Maret 2023 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjung Balai melakukan sosialisasi dan aktivasi identitas kependudukan digital bagi jajaran aparatur di Pengadilan Agama Tanjung Balai
"Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi yang dikembangkan Disdukcapil dan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 tahun 2022. Aplikasi tersebut mentransformasikan bentuk fisik e-KTP ke digital sehingga seluruh dokumen bisa langsung terkoneksi ke email dan dapat diakses dalam telepon genggam (smartphone berbasis android)" disampaikan oleh Ibu Rosfitri Nasution, selaku Kepala Dinas Dukcapil Tanjung Balai.

Sosialisasi langsung berjalan dengan proses aktivasi oleh masing-masing aparatur. Seluruh tahap dipandu oleh rombongan dari Disdukcapil hingga seluruh aparatur berhasil menginstall dan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital di telepon genggam masing-masing.
Tujuan dari dibangunnya aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini adalah agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen tanpa harus membawa bentuk fisiknya. Namun meskipun demikian, aplikasi ini tidak menghilangkan fungsi dari e-KTP fisik yang selama ini dimiliki setiap penduduk di Indonesia. (/RN)

