
Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, maka Pengadilan Agama Tanjung Balai mengadakan MoU dengan Dinas Kesehatan Tanjung Balai. Penandatanganan MOU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I.,M.A, didampingi oleh Sekretaris Bapak Nazaruddin, S.H.
Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tanjung Balai dirujuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, agar dapat diedukasi sebelum melanjutkan Permohonannya. Edukasi itu sendiri berisikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum cukup umur sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku. Selain itu akan diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut.

Adanya Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan Dinas Kesehatan merupakan komitmen Pengadilan Agama Tanjung Balai yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan berharap bahwa MoU yang dilakukan hari ini merupakan awal dari kerjasama yang lain yang akan dilakukan dikemudian hari.

