
Padang Sidempuan Selasa (28/6/22) Hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjung Balai berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi oleh Hakim Mediator Hasybi Hassadiqi, S.H.I dalam perkara gugatan perceraian dengan Nomor Register 170/Pdt.G/2022/PA.Pspk.
Alhamdulillah, atas nasehat-nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali dan Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian-perjanjian untuk kebaikan rumah tangga mereka kedepannya dan Penggugat akan mencabut perkaranya pada Pengadilan Agama Tanjung Balai;

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh hakim mediator tersebut. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Horas untuk PA Tanjung Balai! (zk)

