
Medan, Rabu 22 Juni 2022 - Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Balai (Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A) beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai (Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M) turut menghadiri dan mengikuti acara acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan tanggal 22 Juni 2022 Oleh YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S. H., M. Hum., M.M.


Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Madani Medan tepat pada pukul 20.00 WIB. Acara tersebut juga dihadiri oleh Y. M. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama se- Sumatera Utara.
Dalam acara tersebut, YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S. H., M. Hum., M.M. memberikan beberapa arahan dan pedoman mengenai kiat-kiat para hakim dalam mengadili permohonan Dispensasi Kawin pada setiap satuan kerja pengadilan agama. Agenda sosialisasi pada malam tersebut berjalan dengan lancar layaknya diskusi formal perihal penanganan perkara.
Usai diskusi dan forum tanya jawab, agenda tersebut ditutup dengan foto bersama. Rencananya, keesokan harinya, baik YM Ketua Kamar Agama MARI beserta seluruh yang hadir pada acara tersebut akan melanjutkan agenda berikutnya yakni acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Judisial oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Hotel J. W. Mariot Medan.(/RN)

