
Padangsidimpuan,
Selasa siang, 15 Februari 2022 dengan memanfaatkan Ruangan Mediasi Pengadilan Agama Tanjung Balai, telah dilaksanakan penandatangan kontrak kerjasama atau biasa dikenal dengan istilah Momerandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan Agen BRILink terdekat di sekitar kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai.
Mewakili BRILink perjanjian kontrak kerjasama tersebut ditandatangani oleh ibu Nella Gusria Rambe, sementara mewakili PA Tanjung Balai ditandatangani oleh bapak Panitera, Nelson Dongoran, S.Ag, SH, MM dan diketahui oleh Ketua PA Tanjung Balai, YM Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A.

Kerjasama ini adalah salah satu upaya Pengadilan Agama Tanjung Balai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika sebelumnya para pihak perkara harus menggunakan mesin EDC atau bahkan ke mesin ATM untuk melakukan membayaran biaya panjar perkara dan bagi pihak yang tidak memiliki ATM harus pergi dan antri di Bank terdekat, maka dengan kerjasama ini Pengadilan Agama dapat mengarahkan para pihak untuk melakukan pembayaran cukup ke agen BRILink yang berlokasi dekat dengan kantor. Kerjasama ini selain mempermudah para pihak dalam melakukan pembayaran panjar perkara dikarenakan jarak yang dekat, selain itu juga akan membantu jalannya registrasi perkara oleh para petugas pelayanan dengan cepat, efektif dan efisien. (/RN)

