
Pada hari Senin 11 Oktober 2021 Pukul 8.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai, telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Tanjung Balai dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Padangsidimpuan. Penandatanganan Kerjasama meliputi Pemateraian Berkas serta Pengiriman Surat Berkas Pengadilan dan Wesel Pos.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua YM Arif Hidayat, S.Ag, Wakil Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I, M.A, Panitera Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M, Sekretaris M. Iqbal, S.H.I, dan Kepala Kantor Pos Cabang Padangsidimpuan, bapak Agus Saeful beserta jajarannya.

Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat Kota Padangsidimpuan. Jika selama ini para pihak perkara harus mengunjungi kantor pos untuk melegalisir (leges) alat bukti yang jaraknya terbilang cukup jauh dari kantor PA Tanjung Balai, maka ke depannya hal tersebut tidak perlu lagi sebab pihak POS akan memberikan layanan langsung dari PA Tanjung Balai. Manfaat dari kerjasama ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP khususnya dalam hal pelayanan yang ringkas, cepat dan murah. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih baik dan lebih prima lagi kedepannya.

