sidangsaksionline2 Padangsidimpuan, Senin 13 September 2021 adalah kali pertama Pengadilan Agama Tanjung Balai bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bogor dalam melaksanakan pemeriksaan saksi secara online melalui teleconference untuk perkara Cerai Talak di PA Bogor dengan nomor 781/Pdt.G/2021/PA.Bgr.

Merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik, Saksi yang akan diperiksa pada perkara ini dihadirkan di PA Tanjung Balai karena Saksi yang diajukan oleh Pemohon berdomisili di wilayah Pengadilan Agama Tanjung Balai.

sidangsaksionline

Oleh sebab itu, pada kesempatan tersebut PA Tanjung Balai membantu memfasilitasi jalannya persidangan yang sedang berlangsung di PA Bogor dengan menghadirkan para saksi dari pihak Pemohon melalui zoom meeting dari ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung Balai. Turut hadir pula Hakim PA Tanjung Balai bapak Hasybi Hassadiqi, S.H.I yang mendampingi dan mengawas para saksi.

sidangsaksionline1

Pemeriksaan Saksi menggunakan telekonferensi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan yang mana dalam pelaksanaan persidangan, pihak berperkara dapat merasakan pelayanan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan dan memberikan solusi terkait hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma hukum yang berlaku.

Bahwa dalam hal ini juga, Pengadilan Agama Tanjung Balai telah menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan saksi secara online. Tidak hanya membantu jalannya persidangan di Pengadilan Agama Bogor selaku rekan satker, tetapi juga membantu masyarakat pencari keadilan tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi, apalagi terkait sulitnya akses keluar masuk daerah karena kebijakan-kebijakan di tengah wabah pandemi Covid19.

Sejalan dengan yang disampaikan para saksi usai perkara sidang tersebut, bahwa dengan sidang secara online mereka merasa tidak perlu jauh-jauh terbang ke Bogor untuk hadir di persidangan, ditambah para saksi juga masih merasa takut untuk melakukan perjalanan ke luar daerah mengingat kasus positif Covid19 di berbagai daerah di Inyang masih terbilang cukup tinggi.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630