
Pengadilan Agama Tanjung Balai mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan nomor register perkara 134/Pdt.G/2021/PA.Pspk. terhadap Pembagian Harta Bersama untuk Perkara Cerai Talak. Pemeriksaan ini dilakukan ke beberapa titik daerah yakni di Kel. Batunadua Julu dan Kel. Panyanggar yang mana masih di dalam wilayah Kota Padangsidimpuan.
Pemeriksaan Setempat atau descente merupakan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Hakim (sesuai jabatannya) di luar gedung pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan perihal kepastian dari perkara.

Descente tersebut dihadiri oleh Hakim Ketua, para Hakim Anggota beserta Panitera, juga kedua pihak pemohon dan termohon. Hasil dari pemeriksaan setempat, terhadap harta bersama pemohon dan termohon didapati terdiri dari 1 unit rumah, 2 bidang tanah kosong, 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

